Kotabaru, Kalimantanpost.com – 14 April 2025, Pemerintah Kabupaten kotabaru melalui BAPPERDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah) menggelar rapat persiapan pelaksanaan rembuk stunting aksi 3 tahun 2025 di ruang rapat pulau inspirasi dipimpin oleh Kepala DPPPAPPKB, Ir.Sri Sulistiyani,M.PH dihadiri oleh 7 SKPD seperti, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten/kota terintegrasi dan mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Rembuk stunting yang dilaporkan dalam aksi 3 adalah yang dilakukan dikabupaten/kota, dengan kewajiban pelaksanaannya sebanyak 1 kali setiap kabupaten/kota dapat melaksanakan rembuk stunting lebih dari satu kali setahun mempertimbangkan desakan isu yang perlu diangkat serta kemampuan yang tersedia.
Sri Sulistiyani sebagai memimpin rapat mengatakan “Rembuk stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur.
Dengan adanya rapat ini setiap SKPD terkait menyampaikan program mengenai rembuk stunting dan diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan rembuk stunting, sehingga program percepatan penurunan stunting di Kotabaru dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Sri Sulistiyani.
Sementara,Plt.Kabid Statistik Rusmana, menyampaikan “kami berjalan sesuai dengan kegiatan di diskominfo, kami berpesan terhadap publikasi perencanaan termasuk pada pelaksanaan sosialisasi tidak terlepas dari peran OPD untuk data yang valid guna program sosialisasi penyebaran percepatan penurunan stunting,” ucap Rusmana.
Hasil kegiatan rembuk stunting menjadi dasar gerakan penurunan kabupaten/kota melalui integrasi program yang dilakukan antar OPD penanggung jawab layanan dan partisipasi masyarakat, dan hasil yang diharapkan stunting adalah komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati/walikota, DPRD, desa, pimpinan OPD, perwakilan sektor non pemerintah, masyarakat dan rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah dilakukan oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya. (and/K-6)