Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ombusmen Kalsel Minta Sekolah Taat SE Disdik Larangan Ada Pungutan pada Perpisahan

×

Ombusmen Kalsel Minta Sekolah Taat SE Disdik Larangan Ada Pungutan pada Perpisahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250523 WA0010 e1747960171998

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seiring dengan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, pihak sekolah menggelar kegiatan perpisahan siswa.

Berkaca dari Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman pada 2024, menggambarkan masih adanya pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.

Baca Koran

Pungutan ini terjadi karena orang tua/wali peserta didik diminta menyetor dana dengan nominal dan waktu tertentu, ungkap Hadi Rahman.

Berkenaan hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman menekankan agar Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, harus dijadikan acuan oleh seluruh sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan acara perpisahan.

“Kegiatan perpisahan ini tentunya tidak lepas dengan membawa nama sekolah. Oleh karenanya, pihak sekolah tidak boleh bersikap lepas tangan terkait tempat, konsep, maupun pembiayaan acara”, tegasnya.

“Dalam beberapa laporan, meski kegiatan sering diinisiasi oleh siswa atau orang tua, tanggung jawab moral dan etika tetap berada di bawah pengawasan sekolah”.

“Selama kegiatan tersebut atas nama sekolah, maka pihak sekolah harus mengetahui dan menyetujui seluruh detailnya.

Hal ini penting agar kegiatan tetap terkontrol dan tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat,” imbau Hadi Rahman pada Kamis (22/5/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel yang berada di Jalan S. Parman Banjarmasin.

Selain itu, peran pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dimasing-masing daerah, harus lebih proaktif mengidentifikasi rencana kegiatan perpisahan dari masing-masing sekolah, serta membuka kanal pengaduan yang responsif terhadap informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dinas Pendidikan, harus mengambil langkah tegas terhadap pihak sekolah, jika ditemukan adanya potensi pengabaian terhadap surat edaran tersebut”, sambung Hadi Rahman.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Pastikan Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminasi

Diharapkan dengan adanya penegasan dan pengawasan yang efektif dari pihak Pemda, penyelenggaraan layanan pendidikan tidak mengalami disorientasi arah serta laporan masyarakat terkait pungutan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah tidak berulang kembali di tahun ini dan seterusnya.

Ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan surat edaran atau himbauan kegiatan perpisahan tidak boleh bersifat wajib, tidak membebani orang tua secara finansial, digelar secara sederhana di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, bukan di hotel atau tempat hiburan.

“Acara perpisahan ini kan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya.

Jadi, tidak perlu mewah dan dipaksakan. Cukup digelar secara sederhana di lingkungan sekolah, dan yang lebih penting adalah mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi terhadap peserta didik”, pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan