BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sempat membuang barang bukti, seorang pria bernama Hamsan (28), ditangkap anggota Ops Polsek Banjarmasin Utara, saat berada dirumahnya di Jalan Alalak Selatan RT. 03 Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria, saat dikonfirmasi Jum’at (23/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya
Saat dilakukan penggebrekan, anggota menemukan baramg bukti berupa delapan paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.61 gram didalam plastik klip, dan satu buah kaca pipet.
Tersangka tertangkapnya Jum’at (16/5/2025), saat itu anggota menerima laporan warga sekitar mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Alalak Selatan.
Adanya laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan saat dilakukan penggebrekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela kamar yang berada dilantai dua.
Namun ketahuan, sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi ketika barang bukti ditemukan Ops Unit 3 Polsek Banjarmasin Utara, lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (fik/KPO-4)