Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sekitar 1,5 Juta Dolar AS Disita KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas

×

Sekitar 1,5 Juta Dolar AS Disita KPK Terkait Kasus Jual Beli Gas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250526 WA0028
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 1.523.284 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp24 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia per Senin ini, terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Selain itu, KPK juga telah menyita tujuh bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya terkait kasus tersebut.

Baca Koran

“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu April-Mei 2025.

Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  BYN Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Penyidik DJP Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejari Banjar
Iklan
Iklan