Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disampaikan

×

Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disampaikan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 2
SERAHKAN - Wabup HSS Suriani menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa (10/6/2025).

Pada rapat paripurna tersebut, disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Koran

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, dihadiri para anggota, serta para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Wabup HSS Suriani menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Perubahan ini penting untuk menjaga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk menghindari potensi sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” terang Wabup Suriani.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan mengatakan, Perda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

Dijelaskannya, Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Apabila tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi dari Kementerian Keuangan, di antaranya terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.

Ia berharap, proses pembahasan Ranperda tersebut dapat selesai tepat waktu serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat mendorong peningkatan PAD sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa menambah beban yang berat bagi mereka,” tutup Husnan. 

Baca Juga :  Wabup Hadiri Upacara Hari Bhayangkara

Pada kesempatan itu, dilaksanakan pula rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. (tor/K-6)

Iklan
Iklan