Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ingin Edarkan Sabu, Dua Tenaga Honorer Pemkab Balangan Diringkus Polisi

×

Ingin Edarkan Sabu, Dua Tenaga Honorer Pemkab Balangan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250615 WA0040

BALANGAN, Kalimantanpost.com – Dua tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Balangan berinisial MAR (20) dan MAA (28) diringkus anggota Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) saat akan mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

“Dua orang tersangka tindak pidana narkoba ini dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Sabtu (14/6/2025).

Baca Koran

Eko menjelaskan awalnya pihak kepolisian meringkus MAR yang diduga merupakan pengedar narkoba, saat akan bertransaksi narkoba di Batu Piring.

Sementara tersangka MAA yang turut dibekuk di mobil ketika sedang menemani MAR untuk bertransaksi narkoba.

Atas perbuatannya, lanjut Eko, kedua pelaku menjalani proses hukum lanjutan di Polres Balangan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Eko menyebutkan kedua pelaku ini diketahui merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Balangan.

Pada penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Balangan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu sebesar 0,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditempatkan di kantong celana.

Kedua tersangka dikenakan kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Pekerja Gugat Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Rantau
Iklan
Iklan