BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Barang bukti narkotika sebanyak 544,38 gram atau lebih kurang 0,544 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan periode 18 Maret-22 Mei 2025 yang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Jadi barang bukti dimusnahkan dan disisihkan sebagian kecilnya untuk pembuktian di persidangan,” kata Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin saat memimpin pemusnahan di gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).
Andi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan barang bukti tersebut milik 26 tersangka yang ditangkap termasuk satu perempuan.
Penyidik melakukan pemberkasan dalam 17 laporan polisi terdiri dari delapan perkara Subdit 1, empat perkara Subdit 2 dan lima perkara Subdit 3.
Andi menyatakan sabu-sabu yang gagal beredar ke tangan penyalahguna itu menunjukkan keberhasilan Polda Kalsel menyelamatkan korban pecandu sebanyak 2.722 jiwa terhindar dari narkoba.
Jumlah tersebut berdasarkan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang.
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat peredaran maupun menggunakan narkoba untuk alasan apapun.
“Upaya penegakan hukum memberantas peredaran narkoba terus kami lakukan, masyarakat bisa berperan memberikan informasi agar bersama-sama memeranginya,” ucapnya. (Ant/KPO-3)