Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

HUT Provinsi Kalsel ke-75 dan Kota Banjarmasin ke-499, PAM Bandarmasih Programkan Gratis Balik Nama

×

HUT Provinsi Kalsel ke-75 dan Kota Banjarmasin ke-499, PAM Bandarmasih Programkan Gratis Balik Nama

Sebarkan artikel ini
IMG 20250730 WA0048
BALIK NAMA - Pamplet program gratis balik nama pelanggan PAM Bandarmasih.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Merayakan HUT Provinsi Kalimantan Selatan ke-75 dan HUT Kota Banjarmasin ke-499, PT Air Minum Bandarmasih mengadakan program gratis balik nama.

Adapun progran gratis balik nama ini akan berlangsung mulai dari 1 Agustus hingga 30 September.

Kalimantan Post

Berikut persyaratan yang harus di penuhi :

  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • Fotocopy akta jual beli / sertifikat / surat hibah (nama sesuai KTP) / surat pernyataan pelanggan bermaterai 1 lembar
  • Fotocopy truk pembayaran terakhir rekening air PT Air Bandarmasih.

“Program berjalan selama dua bulan,” ujar Murdadi, Manager Pelayanan PAM Bandarmasih.

Murdadi menyebutkan persyaratan tersebut di bawa ke CS PAM Bandarmasih, baik ke Kantor Pusat di Jalan A Yani km 2,5, Kantor Bantu Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kantor Bantu Sutoyo S di hari dan jam kerja.

“Untuk saat ini masih harus di bawa langsung oleh pemohon, belum bisa online,” ucapnya.

Program gratis balik nama bukanlah hal baru yang diadakan PAM Bandarmasih, program ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Selain di Agustus dan September untuk merayakan HUT Provinsi dan HUT Banjarmasin, biasanya program ini juga diadakan di bulan Januari dan Februari dalam rangka HUT PAM Bandarmasih.

“Jadi biasanya dalam setahun program ini ada 2 kali, Agustus-September dan Januari-Februari,” ujarnya.

Murdadi berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang memerlukan dengan sebaik-baiknya.

“Kami harapkan program ini berjalan dengan lancar, bagi pelanggan yang mengikuti, sangat bagus, karena ini juga bertujuan untuk mempermudah dan memperbarui data kami terkait kepemilikan yang menempati rumah tersebut,” pungkasnya. (sfr/KPO-4).

Baca Juga :  Gempa Dangkal Delapan Kali Guncang Kalimantan pada Akhir Juli
Iklan
Iklan