BALANGAN, Kalimantanpost.com – Hairunnisa resmi menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2024 – 2029 dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan Syamsudinoor.
Pergantian Antar Waktu ini menyangkut pemberhentian Anggota DPRD Balangan atas nama Syamsudinoor yang diketahui telah meninggal dunia. Diketahui juga, alm Syamsudinoor merupakan ayah kandung dari Hairunnisa.
Pengambilan sumpah atau janji sebagai PAW Anggota DPRD Balangan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati, di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin kemarin.
Linda mengatakan, pelantikan atau pengambilan sumpah Hairunnisa sebagai PAW Anggota DPRD Balangan sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 100.3.3.1/0788/KUM/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
“Perkenankan atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Balangan mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Balangan, dan selamat bekerja kepada Hairunnisa yang baru saja diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Balangan,” ucap Linda.
Setelah dilantik, pihaknya berharap Hairunnisa bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota DPRD Balangan.
“Kami juga atas nama DPRD Balangan mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada almarhum Syamsudinoor yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD Balangan, dan darma baktinya kepada masyarakat Balangan,” imbuhnya. (jnd/KPO-1)