Balangan, KP – Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi menyampaikanrancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat ParipurnaDPRD, Selasa kemarin.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati didampingi Waket I Muhammad Rizkan dan Waket II Saiful Arif dengan dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD.
Wabup H Akhmad Fauzi mengatakan,bahwa KUA Kabupaten Balangan Tahun 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Kabupaten Balangan Tahun 2027.
Proyeksi KUA-PPAS APBD KabupatenBalangan Tahun Anggaran 2027 sebesar sebesar Rp 2.795 triliun.
“Penyusunan ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu padapedoman penyusunan APBD,” katanya.
Ia mengatakan, APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan, meningkatkankualitas pelayanan publik kepadamasyarakat, serta menjaga keselarasan arah kebijakan belanja daerah dengan prioritas pembangunannasional, maka kebijakan belanjaAPBD Balangan Tahun Anggaran2027 diarahkan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasipada hasil.
Gunanya untuk memastikan tercapainya outcome pembangunan sebagaimana target dalam RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Seluruh SKPD kami minta menyusun program yang tepat sasaran agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami juga berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan KUA-PPAS ini,” ujar Fauzi
“Kami berharap APBD 2027 dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Balangan,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati berharap pembahasan APBD 2027 dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. (jnd/K-6)















