Balangan, KP – M Reza Arpiansyah Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan plat merah milik Pemkab Balangan telah resmi dicopot dari jabatanya, setelah diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan keuangan perusahaan tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga akhirnya mantan Dirut PT ADCL tersebut dijadikan terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT ADCL.
Perusda PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) adalah bagian dari rencana Pemda Balangan untuk membantu agar harga karet di tingkat petani jangan jauh dari harga di tingkat pabrik, PT. ADCL adalah bagian dari visi misi H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020. Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik melibatkan ULM, akhirnya PT. ADCL berdiri. Kemudian, proses pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun permasalahan muncul setelah Direktur Utama diduga melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS.
“Dirut telah kami ingatkan agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris, bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah di berikannya, tapi tak perah dilaksanakan, RUPS pun tidak pernah dilakukan,” jelas Kabag Ekonomi Pembangunan Setdakab Balangan Mahlianor, mewakili pemilik dan komisaris PT ADCL, baru-baru tadi.
Disebutkannya, mendengar adanya permasalahan di perusahaan milik daerah, Komisi I DPRD Balangan melakukan RDP dengan Dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT. ADCL telah di gunakan oleh Dirut untuk operasional dan di pindahkan ke Bank Mandiri.
Ketua Komisi I DPRD menyampaikan informasi ini ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Pemilik dan komisaris duduk bersama membahas persoalan ini dan meminta kepada Dirut untuk mengambalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT.ADCL di Bank KALSEL dalam waktu segera.
Selanjutnya, setelah itu, Bupati Balangan selaku pemilik membuat surat tugas ke Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit keuangan. Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukannya karena tanpa RUPS, dan inspektorat mengeluarkan 3 rekomendasi terkait hal ini, pertama melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya, Selanjutnya pemilik dan komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya diserahkan ke kejaksaan untuk ditangani secara hukum.
Sebelum diadakan RUPS luar biasa, Pemilik dan komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT. ADCL ke rekening Bank Kalsel, dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari Pemilik dan komisaris memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa 1.
Di RUPS luar biasa pertama Pemilik dan komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana PT.ADCL. pada RUPS itu Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga Pemilik dan komisaris banyak bertanya tentang kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja. Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana PT. ADCL Ke rekening Bank Kalsel.
Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang Dirut lagi untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang ke 2, setelah Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya di tolak di RUPS itu, akhirnya Dirut diberhentikan dengan segala kewenangannya.
“Berdasarkan saran dari BPKP kegiatan RUPS 1 dan 2 ini di rekam, di dokumentasikan dan di lengkapi berita acaranya,” terangnya lagi.
Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kal-Sel untuk melakukan audit investigasi dan hasil audit investigasi ini selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk di tangani secara hukum. (rel/K-6)