MARABAHAN, Kalimantanpost.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024–2029, Selasa (16/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, juga dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala Herman Susilo, Pimpinan Partai Nasdem Provinsi Kalsel, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan SKPD, camat, lurah, kepala desa, Ketua Asosiasi BPD serta Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Barito Kuala.
Sidang paripurna diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Muhammad Jabir, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan oleh Sekretaris DPRD M. Haris Isroyani. SK tersebut menetapkan Ahmad Ridho dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Barito Kuala menggantikan Suripto.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji, penyematan pin DPRD, serta penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Barito Kuala.
Bupati Barito Kuala pada sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Herman Susilo mengatakan, pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Ahmad Ridho.
“Peresmian pergantian antar waktu ini merupakan bagian dari dinamika legislasi dalam rangka menjamin kesinambungan fungsi DPRD, baik legislasi, anggaran, maupun pengawasan,” ucapnya.
Herman berharap Ahmad Ridho dapat segera menyesuaikan diri serta fokus menjalankan peran sebagai wakil rakyat.
“Semoga dengan kehadiran saudara di DPRD, akan semakin memperkokoh peran lembaga legislatif baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat maupun mitra kerja pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Barito Kuala,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Suripto atas dedikasi dan pengabdian selama menjadi anggota DPRD Barito Kuala. (adv/agung/KPO-4)