Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Duguncang 17 Gelar Profesor, Rektor ULM ke Jakarta Memastikan

×

Duguncang 17 Gelar Profesor, Rektor ULM ke Jakarta Memastikan

Sebarkan artikel ini
prof

Banjarmasin, KP – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel diguncang soal 17 gelar Profesor, yang sebagai Guru Besar, dicabut.

Disebut semua dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang mana pencabutan pada akhir September 2025.

Kalimantan Post

Guru besar itu disebut dari beberapa fakultas di ULM.

Soal guru besar diketahui, bukan kali pertama menghantam ULM.

Tahun lalu, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan guru besar dengan memanfaatkan jurnal predator, gelar mereka dicabut, dan ULM harus menerima kenyataan akreditasi kampus turun dari Unggul (A) menjadi Baik.

Skandal berlanjut, dikabarkan tentang 17 Guru Besar ini.

Dari keterangan diperoleh, Minggu (28/9) Rektor ULM, Prof Prof Ahmad Alim Bachri, saat ini telah di Jakarta untuk memastikan informasi tersebut. Ia bertolak sejak Sabtu (27/9).

Atas keputusan tersebut, yang disebut akhir September 2025, menimbulkan berbagai pertanyaan.

Dari informasi, pencabutan gelar berkaitan dengan temuan pelanggaran etika akademik berupa plagiarisme dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dibuat oleh para dosen tersebut.

Pencopotan gelar guru besar ULM Jilid II diduga merupakan hasil dari pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar beberapa waktu lalu, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya

Diketahui sebelumnya, ada 16 guru besar ULM diperiksa Tim dari Kemendiktisaintek secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, yang melibatkan 21 anggota.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto juga pernah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat

Proses berlangsung selama empat hari pada 21-24 Juli 2025.

Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika.

Namun pencabutan gelar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua TP PKK Kalsel, drg. Ellyana Ajak Jajarannya Aktif Menyuarakan Bahaya Narkoba

Ada sejumlah prosedur hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sah dan adil.

Berdasarkan peraturan yang ada, terutama dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap kode etik akademik atau hukum yang berlaku.

Proses pencabutan gelar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan proses klarifikasi serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan. (*/K-2)

Iklan
Iklan