Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

×

Pemkab HST Ajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251002 WA0028 e1759405898769

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

“Raperda ini kita ajukan sebagai payung hukum untuk penyesuaian jumlah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” kata Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi.

Kalimantan Post

Hal tersebut disampaikannya pada paripurna dewan, yang dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani, Kamis (2/10/2025).

Wabup Gusti menyampaikan, hal ini dilakukan agar sesuai dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023–2042, realitas lahan pertanian pangan di Kabupaten HST, dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian.

Berdasarkan hasil penetapan terbaru, Wabup menyebut, luas LP2B ditetapkan sekitar 23.973,75 hektare dan LCP2B ditetapkan sekitar 10.384,73 hektare, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 34.358,49 hektare.

Lebih lanjut, penyesuaian ini penting agar petani mendapat kepastian hukum dalam mengelola lahan mereka, serta pemerintah daerah juga memiliki pedoman jelas dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Kami berharap dukungan dan persetujuan dari DPRD HST terhadap Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selain soal perlindungan lahan, usulan ini juga membawa harapan peningkatan kesejahteraan petani, seperti pemberian insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, hingga kemudahan sertifikasi lahan pertanian pangan.

Setelah penyampaian gambaran umum Raperda, Wabup kemudian melakukan penyerahan secara simbolis dokumen Raperda tersebut yang kepada Ketua DPRD HST H. Pahrijani di hadapan para anggota dan tamu undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD HST H Pahrijani mengapresiasi atas penyampaian Raperda tersebut.

“Terima kasih atas usulannya. Semoga pembahasan selanjutnya berjalan lancar, dan Perda ini benar-benar membawa manfaat bagi petani serta masyarakat,” ujarnya. (adv/ary/KPO-4).

Baca Juga :  FLS3N HST Tahun 2026 Sukses Digelar, Berikut Daftar Juaranya

Iklan
Iklan