Banjarbaru,KP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni tentang Ketenagakerjaan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Garis Sempadan Sungai, pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Marhain Rahman, yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.
Agenda paripurna kali ini mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap tiga raperda tersebut, sebagai tindak lanjut dari pemaparan sebelumnya yang telah disampaikan Wali Kota pada 21 Oktober 2025 lalu.
Seluruh fraksi secara umum menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan ketiga raperda, yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan daerah — mulai dari peningkatan perlindungan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, hingga penataan kawasan sempadan sungai yang tertib dan ramah lingkungan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kesepakatan seluruh fraksi dalam mendukung raperda tersebut.
“Alhamdulillah, secara mayoritas seluruh fraksi bersepakat untuk menyetujui tiga Raperda ini. Insyaallah akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sudah menetapkan pimpinan untuk masing-masing panitia khusus atau pansus,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD menargetkan pembahasan ketiga raperda dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Namun jika memerlukan waktu tambahan, pansus akan bekerja hingga batas maksimal satu tahun.
“Raperda Ketenagakerjaan kami pandang sangat penting karena menyangkut perlindungan dan hak-hak pekerja di Banjarbaru. Harapannya, regulasi ini bisa menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga hubungan industrial yang adil,” imbuhnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Banjarbaru, H. Marhain Rahman, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan dukungan DPRD terhadap upaya penyusunan raperda yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi. Khusus untuk Raperda Garis Sempadan Sungai, ini akan menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan lahan di kawasan sempadan,” jelas Marhain.
Ia menambahkan, selama ini kelurahan di Banjarbaru menghadapi kendala dalam menindak pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai karena belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dengan adanya perda ini, penegakan bisa lebih tegas namun tetap humanis,” tambahnya.
Selain itu, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan menjadi pedoman dalam mengatasi persoalan lingkungan seperti sampah dan limbah, sedangkan Raperda Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong keseimbangan hubungan antara tenaga kerja dan pelaku usaha, termasuk sektor UMKM.
Dengan terbentuknya tiga panitia khusus (pansus), DPRD Banjarbaru bersama Pemerintah Kota berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Banjarbaru.(Dev/k-7)















