PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil rakyat yang kini dipercaya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon mendorong Pemerintah Daerah, agar memberikan solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan dan konflik pertanahan yang masih marak terjadi di provinsi ini.
“Konflik pertanahan tidak bisa dianggap sepele. Perlu perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, DPRD, lembaga pertanahan, maupun aparat penegak hukum, agar tidak terus berulang,” kata Lohing di Palangka Raya, Senin lalu.
Diungkapkannya, persoalan sengketa lahan di Kalimantan Tengah hingga kini masih menjadi salah satu isu yang cukup kompleks dan sering memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Apalagi konflik tersebut menurut dirinya, tidak hanya melibatkan antarwarga, tetapi juga antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Dijelaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.
“Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian setiap permasalahan di bidang agraria,” ucapnya.
Politisi senior PDI-Perjuangan ini meminta perlunya perhatian khusus terhadap tumpang tindih kepemilikan lahan serta praktik mafia tanah yang kerap memperparah konflik.
la menilai, persoalan agraria di Kalimantan Tengah membutuhkan sistem pengawasan dan penanganan yang menyeluruh.
Menurutnya, penyusunan regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Dengan adanya aturan ini, kami ingin memastikan hak masyarakat atas tanahnya benar-benar terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan di daerah.
Harapannya, seluruh pihak dapat mendukung penyusunan Raperda tersebut, agar ke depan penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Tengah dapat dilakukan secara adil, cepat, dan transparan.
“Apabila konflik lahan bisa diminimalkan, maka pembangunan daerah, investasi, dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” ucap Lohing.(drt/KPO-3)














