Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027, DPRD Banjarmasin Sahkan Empat Perda

×

Wali Kota Sampaikan KUA-PPAS 2027, DPRD Banjarmasin Sahkan Empat Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0025 scaled e1783586300878
Sidang Rapat Paripurna Tingkat I & II DPRD Kota Banjarmasin yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/7/2026). (Kalimantanpost.com/Nugie)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menghadiri rangkaian tiga agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (9/07/2026). Dalam satu hari, rapat membahas sejumlah agenda strategis mulai dari penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga penetapan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Agenda pertama diawali dengan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kota Banjarmasin tahun depan.

Kalimantan Post

Dalam pemaparannya, Yamin menjelaskan penyusunan dokumen tersebut telah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, kemampuan fiskal daerah, serta dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD Kota Banjarmasin.

Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas dan Inklusif melalui Investasi dan Infrastruktur Terintegrasi Berwawasan Lingkungan.” Tema tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam empat prioritas pembangunan daerah.

Keempat prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital, penguatan ekonomi daerah yang memiliki daya saing, serta pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang berkelanjutan.

Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,13 triliun dengan nilai belanja daerah yang dirancang pada angka yang sama sehingga APBD berada dalam posisi berimbang.

Namun demikian, Yamin menjelaskan bahwa proyeksi tersebut masih bersifat dinamis karena belum memasukkan dana transfer pemerintah pusat yang bersifat earmarked. Hal tersebut masih menunggu kepastian regulasi mengenai Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat.

Memasuki agenda kedua, Wali Kota menyampaikan jawaban dan tanggapan atas berbagai pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS 2027. Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan masukan yang diberikan legislatif merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Transformasi Perkarangan Sempit melalui Hidroponik sebagai Upaya Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga

Pemerintah Kota, lanjutnya, berkomitmen terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis seperti optimalisasi pajak daerah, digitalisasi sistem retribusi, pemanfaatan aset daerah, hingga memperluas kerja sama dengan berbagai pihak.

Di sisi lain, sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, serta pelayanan sosial dipastikan tetap menjadi prioritas penganggaran pada tahun mendatang.

“Masukan dari DPRD tentu akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjarmasin,” ujar Yamin.

Agenda ketiga kemudian ditandai dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keempat regulasi tersebut meliputi Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Yamin, kehadiran empat perda baru tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjarmasin. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual diyakini dapat mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi, sementara regulasi produk aman dan halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, mudah-mudahan seluruh regulasi yang telah disepakati ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Banjarmasin,” tutupnya. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan