Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Fasilitasi Lembaga Profesi ASN, Fokus Program Kerja Kepengurusan PAW Kopri

×

Fasilitasi Lembaga Profesi ASN, Fokus Program Kerja Kepengurusan PAW Kopri

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 3
Pj SEKDA TAPIN - Unda Absori membuka kegiatan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN dengan fokus pembahasan Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Iuran Anggota KORPRI. (KP/Ist)

Rantau, KP — Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Tapin menggelar kegiatan Fasilitasi Lembaga Profesi ASN dengan fokus pembahasan Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Iuran Anggota KORPRI, Rabu (17/12/2025), di Banjarbaru.

Kegiatan ini dibuka langsung Oleh Pj Sekda Tapin Unda Absori sekaligus Ketua Dewan Pengurus KOPRI Kabupaten Tapin dan menghadirkan Ketua Dewan Pengurus KOPRI Tabalong.

Kalimantan Post

Pj Sekda Tapin Unda Absori dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembenahan pengelolaan iuran anggota merupakan kebutuhan mendesak.

Menurutnya, KORPRI harus hadir secara nyata dalam menjawab aspirasi anggota, khususnya terkait pemotongan iuran serta pemberian santunan bagi ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), pensiun dini, maupun meninggal dunia.

“Dengan adanya kepengurusan baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2023–2028, kami berharap KORPRI Tapin dapat lebih aktif dan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujar Unda Absori.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tabalong yang berbagi pengalaman dan masukan terkait tata kelola iuran anggota.

Unda menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi KORPRI Tapin untuk berbenah, lebih transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan ASN seiring perkembangan regulasi dan tuntutan organisasi profesi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tapin Gt Ridha Jaya Wardana selaku Ketua Panitia Pelaksana menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan dukungan anggaran DPA BKPSDM Tapin Tahun 2025 dan berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, serta Anggaran Dasar KORPRI.

Ia menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan peninjauan terhadap besaran santunan KORPRI, baik bagi ASN yang memasuki BUP, pensiun dini, maupun yang meninggal dunia. Selain itu, dibahas pula kemungkinan penyesuaian iuran anggota per bulan yang tentunya harus mendapat persetujuan Bupati Tapin selaku Penasehat Dewan KORPRI.

Baca Juga :  Wabup Tutup Sosialisasi Penyusunan dan Pelaporan Kepala dan Wakil Kepala Daerah

“Masukan dari para pengurus dan peserta sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan anggota,” kata Ridha.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama Lingkup Tapin serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Tapin. Diharapkan, hasil pembahasan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan ASN di Kabupaten Tapin. (abd/K-6)

Iklan
Iklan