Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus Gelar Demo Perusahaan Bara Kapuas

×

Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus Gelar Demo Perusahaan Bara Kapuas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260213 WA0008 e1770939905606

KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com –
Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus, Dusun Baronang, Desa Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar aksi demo secara damai di area perusahaan tambang batu bara PT Asmin Bara Bronang (ABB), Senin (9/2/2026).

Warga menuntut pembebasan rekan mereka, Tono Priyanto, serta meminta perusahaan bertanggung jawab atas tanah, rumah, dan kebun yang diduga digusur tanpa ganti rugi.

Kalimantan Post

Aksi tersebut dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus. Mereka mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Tono yang kini telah dibuka untuk akses jalan perusahaan.

Ketua Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, mengatakan lahan milik Tono seluas sekitar 60 hektare diduga telah digusur tanpa proses pembebasan yang jelas. Sebagian lahan tersebut kini digunakan sebagai jalan operasional tambang.

“Tanah Pak Tono ini digusur oleh perusahaan dan belum ada ganti rugi. Untuk jalan saja luas sekali yang kena, tapi belum ada pembebasan lahan,” kata Megawati kepada media, sebagaimana disiarkan media lokal, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menyebut, Tono saat ini berada di Polres Kapuas setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal, di antaranya dugaan pengancaman dan menghalangi aktivitas perusahaan.

“Pemilik tanah justru dijadikan tersangka karena mempertahankan tanah miliknya yang digusur tanpa ganti rugi. Kami datang menuntut agar saudara Tono dibebaskan melalui restorative justice,” ujarnya.

Megawati menambahkan, rombongan warga sempat mendatangi kantor PT Asmin Bara Bronang, namun tidak diterima oleh manajemen. Aparat keamanan terlihat berjaga di sekitar lokasi, sehingga warga akhirnya menggelar ritual adat di atas tanah yang disengketakan.

Wati menegaskan perjuangan warga bukan untuk mencari keributan, melainkan memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Kami hanya ingin keadilan. Kebun, tanah, dan rumah kami digusur, tapi tidak ada ganti rugi. Kami juga berharap Pak Tono dibebaskan karena dia hanya mempertahankan haknya,” ujar Wati.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya Gelar Pawai Tarhib

Dalam aksi itu, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta perusahaan mencabut laporan terhadap Tono Priyanto, membayar kebun warga yang digusur, serta mengganti tanah, rumah, dan kebun masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus terdiri dari Supantri (Raja Gunung), Ifang (Dayak Blinga), dan Donni. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Asmin Bara Bronang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(drt/KPO-3)

Iklan
Iklan