Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasi pada Bea Cukai Diumumkan KPK jadi Tersangka Baru Kasus Barang KW

×

Kasi pada Bea Cukai Diumumkan KPK jadi Tersangka Baru Kasus Barang KW

Sebarkan artikel ini
IMG 20260226 WA0026
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026). KPK memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai tersebut pada perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo (BBP) diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadi tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26/2) menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Kalimantan Post

Budi menjelaskan Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan pihak terkait lainnya, serta sejumlah penggeledahan.

Salah satu penggeledahan yang dimaksud Budi, seperti terhadap salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. KPK menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dalam penggeledahan tersebut.

“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Budiman Bayu kemudian disangkakan KPK melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Baca Juga :  PPK Dinkes Lampung Tengah Diperiksa KPK pada Kasus Ardito Wijaya

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan