Banjarmasin, KP – Berkas perkara pembunuhan oleh eks oknum Polisi (pecatan), MS (20) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dijadwalkan hari inn, Kamis (5/3) pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui korban dalam perkara ini adalah salah satu mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20).
Berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Hal ini dibenrkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (4/3).
“Berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM atas nama ZA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Eru.
“Iya pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan besok, Kamis,” tambahnya
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis.
Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama.
Selain itu, dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479, terkait tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
Kasat mengungkapkan sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik dan ditangani secara serius.
Setiap tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka hingga rekonstruksi, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan akuntabel. J
uga membuka ruang informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tambahnya.
Dalam hal dengan dinyatakannya berkas lengkap, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
Aparat Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penuntasan perkara tersebut.
Sebelumnya, Senin (2/3) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel) datangi Mapolda Kalsel di Kota Banjarbaru.
Mereka sampaikan tentang beberapa kasus yang dilakukan oknum yani dugaan pemukulan terhadap dua anak di jajaran Polsek Martapura pada November 2025.
Rizki menyebut calon tersangka baru ditetapkan tiga orang, padahal pengakuan korban mengatakan ada 15 orang yang memukul, menjambak, bahkan menyeret.
“Sampai hari ini pelakunya masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Belum selesai sampai di situ, Kapolsek Martapura tiba-tiba naik pangkat jadi Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar,” ucap Rizki Ketua BEM STIHSA Banjarmasin.
Kedua, pemukulan aparat kepolisian saat aksi mahasiswa Desember 2025 di DPRD Kalsel yang menyebabkan korban mengalami hidung berdarah, kaki terkilir, sampai masuk rumah sakit.
Sampai saat ini, pihaknya belum melihat penindakan tegas walaupun pelakunya sudah terekam jelas.
Kemudian kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang dilakukan oknum darti Polres Kota Banjarbaru, meskipun status kepolisiannya telah dicopot. (yul/K-2)















