Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tim KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Pasca-OTT di Rejang Lebong

×

Tim KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Pasca-OTT di Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0058
Tim penyidik KPK saat membuka segel di rumah tersangka HEP yang merupakan kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, (13/3/2026). (Antara)

REJANG LEBONG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pasca-operasi tangkap tangan terhadap bupati dan sejumlah pihak di pada Senin (9/3/2026) malam.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR berinisial HEP di Jalan Pramuka, RT 03, RW 01, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, sekitar pukul 10.30 hingga 14.00 WIB.

Kalimantan Post

Di lokasi ini, tim penyidik yang berjumlah lima orang masuk ke rumah tersangka HEP melalui pintu samping, lantaran pintu depan tidak bisa dibuka.

Saat pemeriksaan di rumah tersangka HEP, petugas sempat meminjam alat penghitung uang dan diantar langsung petugas Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik keluar dengan membawa sejumlah barang bukti yang dimuat dalam dua tas koper.

Rombongan ini berlalu tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di luar rumah. Mereka pergi dengan menaiki tiga kendaraan merek Toyota Kijang Innova warna hitam.

Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Air Bang, Nazaruddin, yang ikut menyaksikan penggeledahan di rumah tersangka HEP mengatakan, petugas penyidik mencari barang bukti berupa uang dan berkas-berkas pendukung.

“Tadi saya lihat petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan berkas, kalau jumlahnya saya tidak tahu,” kata Nazaruddin.

Dia menjelaskan setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, tim penyidik langsung pergi ke lokasi lainnya.

Sementara itu, di Kantor Pemkab Rejang Lebong, tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di ruang Bupati Rejang Lebong sekitar pukul 14.15 WIB terpaksa membuka pintu secara paksa dengan menggunakan mesin gerinda karena pintu tidak bisa dibuka.

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lain jadi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan