Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat di Wilayah Kalteng

×

Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat di Wilayah Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20260315 WA0003 e1773515960263
DIALOG - Kakanwil Kementerian Kalteng melakukan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat yang dikemas dalam bentuk diskusi. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Kalteng memberikan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di wilayah Kalteng, khususnya wartawan, di Palangka Raya, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Panitia Penyelenggara Fahriadi, agenda tersebut merupakan program Pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait HAM dalam menjalankan tugasnya.

Kalimantan Post

Tujuan memahami tugas dan tanggungjawab pers terkait HAM di tengah derasnya arus imformasi, dengan peserta dari PWI dan organisasi pers lainnya.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalteng Kristiana Meinilata Samosir mengatakan, hak asasi merupakan hak dasar manusia. Karena itu masyarakat perlu diberi pemaham akan hak dasar itu.

Dan peran wartawan sangat strategis menyampaikan imformasi pentingnya nilai-nilai dan penerapan HAM, sehingga wartawan perlu dikuatkan kapasitasnya

Ia menekankan, pers merupakan pejuang kemanusiaan, dan berperan penting dalam mencari, menegakkan hak asasi manusia. “Informasi terkait HAM sangat kami dibutuhkan” ucapnya.

Pemateri pertama dari Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosatik Erwindy tekankan pentingnya kemerdekaan pers.

Pers harus mampu menempatkan diri sebagai pilar ke empat demokrasi penyeimbang eksekutif, legislatif dan ekseslutif.

Pers juga berperan sebagai kontrol sosial, mencegah korupsi, Kolusi dan nepotisme.

Hak publik, masyarakat berhak atas informasi yang akurat, obyektif dan transparan.

Disebutkan ada 10 HAM dan kebebasan dasar manusia, hak untuk hidup, dan seterusnya, namun demikian wartawan menghadapi realita dan berbagai tantangan.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan mengungkapkan, terkait dasar hukum UU Pokok Pers No 40/1999, siapa wartawan, wartawan adalah orang secara rutin mencari informasi, memperoleh, memiliki menyimpan dan mengolah serta menyampai kan informasi.

Dasar terkait HAM terdapat pada psl 28 UUD 1945 yang di amandemen. Kemerdekaan pers bagian dari HAM.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadhan, Bank Kalteng Gelar Media Gathering 2026

Acara diisi dengan tanya-jawab dialog dari peserta kepada pemateri.(drt/KPO-4).

Iklan
Iklan