Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Liang Anggang

×

15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Liang Anggang

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM BJB 2 15
SIDANG- Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Banjarbaru di Aula Kecamatan Liang Anggang, Senin (30/3/2026). (KP/Devi)

Banjarbaru, KP — Pengadilan Agama Banjarbaru kembali menggelar sidang isbat nikah terpadu guna membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Liang Anggang dan diikuti oleh 15 pasangan.

Sidang isbat nikah terpadu tersebut merupakan program rutin yang telah berjalan sejak 2022. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kalimantan Post

Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, mengatakan melalui program ini ratusan pasangan telah terbantu mendapatkan buku nikah. Selain itu, peserta juga memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga secara gratis.

“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam upaya menekan angka pernikahan siri yang masih terjadi di masyarakat.”Jelasnya

Salah satu peserta, Sari Ulfah, warga Pembataan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, mengaku bersyukur dapat mengikuti sidang isbat tersebut.

“lewat pengesahan pernikahan ini memudahkan pengurusan administrasi keluarga saya ke depannya” katanya.

Melalui sidang isbat nikah terpadu, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.(Dev/K-5)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Tekankan Disiplin dan Pelayanan Maksimal
Iklan
Iklan