Banjarmasin, KP – Bagi seorang ayah, yang telah kehilangan putri kesayangan akibat dibunuh, menyimpan perasaan sakit hati.
Sarmani menolak permintaan maaf yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili.
Sarmani, terlewat sedih dan sakit hati dengan Seili.
Pasalnya Seili-lah orang yang diduga sudah menghilangkan nyawa putrinya, Zahra Adila, yang tercatat Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
“Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan dari pengadilan,” ucap Sarmani yang dihadirkan sebagai saksi di sidang perkara pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4).
Penolakan itu setelah Seili melalui kuasa hukumnya bermaksud ingin meminta maaf atas perbuatannya. Seili juga ingin berjabat tangan secara langsung dengan Sarmani.
Majelis Hakim pun pada saat itu juga sempat menanyakan kepada saksi Sarmani, apakah berkenan jika terdakwa meminta maaf namun lagi-lagi saksi menyatakan tidak
Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa awal mula dirinya mendapatkan informasi tentang anaknya setelah ditelepon oleh kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, dirinya bergegas ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin dan memastikan bahwa jasad perempuan yang ditemukan di Banjarmasin pada 24 Desember 2025 tersebut adalah anaknya.
Sebelum ditemukan dalam kondisi terbujur kaku, saksi Sarmani juga membeberkan bahwa pada malam sebelum kejadian sang anak berpamitan mau kembali ke kostnya di Banjarmasin
Dimana sebelumnya, jasadnya dibuang ke dalam gorong-gorong.
Di persidangan, Sarmani juga mengungkap bahwa sepekan pasca kejadian, upaya damai pernah diajukan pihak keluarga Seili dengan cara datang ke rumahnya, namun ditolak.
“Kami pihak keluarga menolak upaya damai tersebut,” ujarnya.
Selain Sarmani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga menghadirkan tiga saksi lainnya, untuk memperkuat dakwaan.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari mantan kekasih korban, anggota kepolisian, serta seorang karyawan dari perusahaan sektor kredit.
Pada persidangan sebelumnya Selasa (7/4), dari pihak JPU menghadirkan enam orang saksi, untuk membuktikan dakwaannya, termasuk diantaranya Dea, mantan kekasih terdakwa.
Di antaranya, teman satu kampus korban, Ariska dan Aulia dan relawan emergency yang melakukan evakuasi jasad korban.
Kesaksian dari Dea menyita perhatian, yang mana menolak berada satu ruangan dengan Muhammad Seili sehingga sidang dilakukan secara virtual.
“Saya sedih, kecewa dan benci,” ucap Dea saat itu.
Ia mengungkap hubungan mereka telah berjalan dua tahun dan sempat merencanakan pernikahan.
Namun pada malam kejadian, ia mulai curiga karena terdakwa tidak bisa dihubungi dan diduga berbohong soal alasan dinas.
Keesokan harinya, Dea justru mendapat kabar bahwa terdakwa telah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Sidang rencananya bakal dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (K-2)















