SURABAYA, Kalimantanpost.com – Uang sebesar Rp2,36 miliar disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar perizinan tambang yang melibatkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, uang senilai Rp2.369.239.765,49 tersebut disita dari tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp259,10 juta, serta dana dalam dua rekening masing-masing Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta, sehingga totalnya mencapai Rp494,41 juta.
Sementara itu, dari tersangka OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar, sedangkan dari tersangka H disita Rp229,68 juta yang berasal dari satu rekening bank.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan pemohon izin.
Wagiyo menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin disebut mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap apabila tidak memberikan sejumlah uang. (Ant/KPO-3)















