BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya pada 13-14 April 2026 lalu. Kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak serta pengamanan penerimaan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP
Kalselteng, Pele Yansen, Rabu (22/4/2026) mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Dalam regulasi tersebut diatur penyitaan merupakan rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan setelah penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya, Pejabat berwenang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), yang selanjutnya menjadi dasar bagi Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan atas barang milik Penanggung Pajak.
Dijelaskan Pele, pelaksanaan penyitaan serentak ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng, dengan sasaran 15 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan sebesar Rp12.922.988.505.
“Dalam penindakan tersebut, sebanyak 20 aset berhasil disita, terdiri atas barang bergerak maupun tidak bergerak, dan harta kekayaan lainnya dengan total estimasi nilai mencapai
Rp9.509.599.609,” paparnya.
Menurut Pele, jenis aset yang disita antara lain berupa rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, serta tanah.
Secara rinci, lanjut dia, KPP di wilayah Kalimantan Selatan melakukan penyitaan terhadap 12 aset dengan nilai taksiran sebesar Rp9.123.819.409. Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 8 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp385.780.200.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus
memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar lebih patuh dan tepat waktu dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.
Pele menegaskan sebelum dilakukan penyitaan aset, pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan administratif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa.
“Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Pele juga mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasinya atau berkoordinasi dengan kantor pajak setempat guna menghindari tindakan
penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ful/KPO-3)















