Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Langsung Ditahan

×

Mantan Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260427 221058

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kali ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N dan mantan Kepala Bidang SD berinisial Q resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/4/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kalimantan Post

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, didampingi Kasi Pidsus Mirzantio Erdinanda, menyampaikan penetapan tersebut kepada awak media.

“Hari ini kami menetapkan dua tersangka, mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q,” ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung dalam rentang 2021 hingga 2024.

Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas menuju mobil tahanan, sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Teluk Dalam.

Dalam konstruksi perkara, N berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Q menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial TAN pada Kamis (23/4/2026).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto sejumlah pasal dalam KUHP. Penyidik menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(fin/KPO-1)

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Divonis Lima Tahun Penjara
Iklan
Iklan