PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Darliansjah menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng bersama tim pemerintah provinsi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Di agenda tersebut, Darliansjah menegaskan pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” terangnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan.
“Atas nama pemerintah provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan panitia khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” ucapnya.
Darliansjah berharap sinergi antara tim pemerintah provinsi dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif serta mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah mengemukakan berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.
Diakuinya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama tim pemerintah provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Diia mengungkapkan Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh tim pemerintah provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” tukasnya.(drt/KPO-3)















