Batulicin, KP – Didampingi Waket II H. Sya’bani Rasul, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin S. Ag memimpin Rapat Paripurna Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin manjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin Kamis 25/4/1026.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu di hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, diwakili Sekda Tanbu, Yulian Herawati. Menjawab Pemandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekda Yulian Herawati mengatakan, atas Pandangan dan masukan dari Fraksi PAN, kami sangat sependapat penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah utama harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya proses pemekaran desa.
Juga disampaikan, ke depan diperlukan sinergi antara Pemerintah dan unsur akademisi dalam menyusun kajian yang komprehensif terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan penataan desa. Lebih lanjut katanya, kajian terhadap potensi desa sangat diperlukan untuk memastikan desa yang dibentuk mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya serta mengoptimalkan potensi tersebut menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna mendukung pelaksanaan pembangunan desa.
“Akan terus kita dorong agar tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya. Sementara kepada Fraksi NasDem Sejahtera,Sekda menyampaikan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, penataan kembali status wilayah, serta penguatan peran desa sebagai basis pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, saran, dan masukan yang konstruktif, tentunya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan penataan desa ke depan. Teruntuk Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan pencabutan Perda ini kepada Panitia Penuntut/Panitia Pemekaran Kelurahan menjadi Desa Batulicin Lama, Pemerintah Kelurahan Batulicin, dan Pemerintah Kecamatan Batu Licin sehingga semua stakeholder mengetahui dan memahami kondisi terbaru secara jelas dan transparan.
Adapun Kondisi faktual di lapangan selama ini ungkap nya, untuk wilayah yang menjadi rencana pembentukan desa batulicin lama masih dalam kewenangan administrasi Kelurahan Batulicin Kecamatan Batu licin, sehingga dengan adanya pencabutan perda ini pada dasarnya tidak memiliki dampak berarti terhadap aspek administrasi, justru ini akan lebih memperjelas dan menguatkan kondisi faktual yang selama ini sudah berjalan.
Pada dasarnya Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai penerima usulan Masyarakat dan melakukan verifikasi terkait kelayakan dilakukannya perubahan status suatu wilayah. Oleh sebab itu, pengusulan kembali atau tidak itu, nantinya bergantung kepada Masyarakat/tim penuntut. Sedangkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Untuk Fraksi Gerindra, Status Administratif wilayah Batulicin akan tetap masuk di wilayah administrasi Kelurahan Batulicin. Kondisi faktual, wilayah Desa Batulicin lama dan Kelurahan Batulicin masih tetap dalam kewenangan administrasi Kelurahan Batulicin. Perda perubahan status Sebagian Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin lama selama ini tidak diikuti dengan tindak lanjut dilapangan sehingga untuk status administrarifnya pun tidak ada perubahan berarti.
Sedangkan jawaban untuk Fraksi PKB, Pencabutan Perda ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan status wilayah Kelurahan Batulicin, dimana pada saat masih berlaku Perda tentang Perubahan status Sebagian kelurahan menjadi sebagian desa batulicin lama, terdapat sedikit ambiguitas terhadap status wilayah tersebut. Tetapi, secara kondisi faktual dilapangan, pengaruh adanya desa batulicin lama terhadap Masyarakat setempat tidak begitu berarti. (rel)















