Banjarmasin, KP – Pemerintah tak lagi memberi ruang bagi perguruan tinggi yang bermain-main dalam pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan hak menerima mahasiswa penerima bantuan.
Pengamat hukum Bujino A Salan SH MH menegaskan, pelanggaran dalam program ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi bisa berujung pidana.
“Perguruan tinggi bisa mendapat teguran, penghentian penyaluran bantuan, bahkan pencabutan hak menerima mahasiswa KIP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, praktik menyimpang seperti pungutan liar hingga penggelapan dana menjadi perhatian serius.
Dalam kasus tertentu, pelaku bisa dijerat hukum pidana tanpa kompromi.
Pemerintah, lanjutnya, kini memperketat pengawasan.
Audit rutin dilakukan, disertai kewajiban penandatanganan Fakta integritas oleh pihak kampus guna memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan.
Secara teknis, pengelolaan KIP Kuliah harus berbasis data nasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana bantuan pun dibagi dua: biaya pendidikan yang disalurkan ke kampus, serta biaya hidup yang langsung diterima mahasiswa.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan, Bujino memastikan tidak ada perlakuan khusus.
Sistem pengawasan tetap mengikuti mekanisme nasional melalui LLDIKTI bagi perguruan tinggi swasta dan pemerintah pusat untuk perguruan tinggi negeri.
“Artinya, potensi penyimpangan tetap ada, tetapi penanganannya juga sama tegasnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal program ini.
Menurutnya, keterlibatan aktif penerima manfaat menjadi kunci agar KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.
“Kalau ada kejanggalan, mahasiswa jangan diam. Laporkan. Program ini untuk membantu, bukan jadi celah penyimpangan,” pungkasnya. (fin/K-2)















