JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepada para pengembang di wilayah tersebut.
“Penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan, yakni apabila para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun.
“Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,” katanya.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 Mei 2026. Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun Subakri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jariyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Noor Aflah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suwarno yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga memeriksa aparatur sipil negara di Dinas PUPR, yakni RS dan SBM, serta pihak swasta berinisial AIS, PH, AP, dan SUS.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Ant/KPO-3)















