Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Pemkab HST Ajukan Raperda Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021

×

Pemkab HST Ajukan Raperda Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 WA0035 1 e1779275378731
PARIPURNA - Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Kalimantanpost.com/repro humas HST).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna DPRD HST, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HST H Pahrijani didampingi Wakil Ketua Tajudin serta dihadiri Bupati HST Samsul Rizal bersama anggota DPRD lainnya.

Kalimantan Post

Dalam penyampaian pengantar raperda, Bupati Samsul Rizal menegaskan, pengelolaan barang milik daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi salah satu instrumen peningkatan pendapatan daerah.

Ia mengatakan, perkembangan regulasi nasional menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan agar tata kelola aset semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyesuaian regulasi ini diperlukan agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan barang milik daerah,” ungkap Samsul Rizal.

Menurutnya, perubahan perda tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Melalui Raperda itu, Pemkab HST berupaya memperkuat sistem pengelolaan aset mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga pengawasan aset daerah.

Selain menciptakan tata kelola yang tertib dan modern, pemerintah daerah juga menargetkan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap regulasi ini mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, profesional, transparan, serta memberikan nilai manfaat yang optimal bagi daerah,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD HST menyatakan persetujuan agar raperda dibahas lebih lanjut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Salah satu pandangan disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Erwin Jecky Silalahi. Fraksi Gerindra menilai pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkab HST Lepas Atlet Popda

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset secara berkala guna menghindari aset terbengkalai maupun potensi sengketa di kemudian hari.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara terbuka sesuai sistem administrasi yang telah ditetapkan,” ujar Erwin.

Tak hanya itu, Fraksi Gerindra turut menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten HST (adv/ary/KPO-4).

Iklan
Iklan