Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Lokasi Digeladah KPK dan Sita Dua HP hingga Empat Mobil Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

×

Empat Lokasi Digeladah KPK dan Sita Dua HP hingga Empat Mobil Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Sebarkan artikel ini
IMG 20260520 WA0036 1 e1779275976797
Beberapa unit mobil yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (19/5/2026). (Antara/Repro KPK)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Empat lokasi digeladah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selama 18-19 Mei 2026, dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon seluler atau HP hingga empat unit mobil.
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kalimantan Post

Budi menjelaskan lokasi-lokasi penggeledahan tersebut meliputi rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang digeledah pada 18 Mei 2026.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” katanya.

Kemudian, pada 19 Mei 2026 KPK menggeledah kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Dari penggeledahan pada dua dinas tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” ujarnya.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, milik Sugiri Sancoko.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Diamankan. Satres Narkoba Polres HSU

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberi suap adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan