BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aliansi Masyarakat Sidomulyo I melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Komisi Yudisial RI, hingga Majelis Hakim Kasasi perkara tersebut.
Dalam surat itu, aliansi menilai proses persidangan telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan diduga melanggar prinsip hukum, etika peradilan, serta hak asasi manusia.
Mosi tidak percaya itu ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Rakhmad Dwi Nanto SH MH, Artika Asmal SH MH, dan Ismaya Salindri SH MH, serta Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi SH.
Aliansi Masyarakat Sidomulyo I menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses persidangan. Di antaranya dugaan perubahan fakta persidangan melalui pengaburan keterangan saksi, perubahan objek sengketa yang dinilai berbeda dari perkara sebelumnya, hingga dugaan pengabaian fakta-fakta persidangan yang dianggap merugikan masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan hilangnya hak konstitusional warga Sidomulyo I yang disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya namun ikut terdampak oleh putusan.
Dalam surat pernyataannya, aliansi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Mereka juga mengacu pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas kepastian hukum yang adil.
“Atas dasar itu kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. sampai adanya pemeriksaan etik dan pengusutan secara menyeluruh,” tulis Aliansi Masyarakat Sidomulyo I dalam pernyataannya.
Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Mahkamah Agung dan Badan Pengawas MA untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan aktif dan terbuka, serta mendesak penonaktifan sementara majelis hakim dan panitera pengganti hingga proses pemeriksaan etik selesai dilakukan.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dan putusan kasasi perkara tersebut ditunda sampai proses pemeriksaan etik tuntas.
Aliansi Masyarakat Sidomulyo I menegaskan, mosi tidak percaya tersebut merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.
Mereka menyatakan akan terus melakukan konsolidasi rakyat, advokasi hukum, kampanye publik, hingga aksi massa apabila tuntutan tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak terkait.(nau/KPO-1)















