PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mempercepat pembenahan tata kelola perkebunan sawit rakyat melalui pendataan besar-besaran pekebun di seluruh daerah.
Upaya dimaksud diawali dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng di Palangka Raya, Rabu (20/5/2026).
Sedikitnya ada 25 petugas pendataan dari kabupaten dan kota se-Kalteng dilibatkan dalam kegiatan Diklat tersebut. Pemerintah Kalteng menilai akurasi data pekebun menjadi kunci utama untuk memperkuat legalitas lahan, mempercepat program peremajaan sawit rakyat, hingga mendukung sertifikasi ISPO yang diberlakukan hingga 2029.
Bimtek dibuka Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Darliansjah, yang menegaskan sektor kelapa sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah sehingga pemerintah membutuhkan basis data pekebun yang valid dan terintegrasi.
“Sebagaimana kita pahami bersama, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Tengah,” ujarnya mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng.
Berdasarkan hasil pendataan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, sebanyak 889 pekebun telah terdata di sejumlah wilayah. Rinciannya meliputi 300 pekebun di Barito Timur, 200 di Lamandau, 82 di Katingan, 23 di Gunung Mas, dan 284 di Seruyan.
Dari data tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan cakupan lahan mencapai 4.108,713 hektare. Namun Pemprov mengakui proses verifikasi lapangan, validasi administrasi, hingga pemetaan spasial masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Tahun 2026, Pemprov Kalteng menargetkan sedikitnya 1.500 pekebun sawit rakyat masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
“Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam berbagai program strategis, seperti legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kemitraan usaha, hingga sertifikasi ISPO,” kata Darliansjah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menilai, peningkatan kapasitas petugas lapangan menjadi langkah penting agar pendataan tidak lagi sekadar administratif, tetapi benar-benar mampu mendukung pembangunan perkebunan berkelanjutan.
“Pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat menjadi langkah penting dalam mendukung arah kebijakan nasional serta pembangunan perkebunan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kalteng berharap data pekebun yang valid nantinya mampu memperkuat tata kelola sektor sawit rakyat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sentra perkebunan.(drt/ist/KPO-4).















