Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalteng

Kejati Kalteng Geledah Kantor Dinas DPMPTSP dan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Zirkon

×

Kejati Kalteng Geledah Kantor Dinas DPMPTSP dan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Zirkon

Sebarkan artikel ini
IMG 20260519 WA0109
Penyidik Kejati Kalteng saat menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng, Senin (18/5/2026). (Antara/Repro Humas Kejati Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain periode 2020 hingga 2025.

“Penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020 sampai dengan 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Selasa (19/5/2026).

Kalimantan Post

Dia mengungkapkan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor DPMPTSP di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya.

“Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya,” ucapnya.

Dodik menjelaskan, dalam perkara ini, PT KBM diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 dan diperpanjang kembali pada 2023 hingga 2033.

Penyidik menduga PT KBM membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Beri Pelatihan Manajemen Layanan Publik ASN

“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Kejati Kalimantan Tengah juga menduga terdapat penerimaan uang dari PT KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal kegiatan usaha zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalteng,” demikian Dodik. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan