Banjarbaru, KP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Perizinan Berusaha dan Perizinan Non-Berusaha, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP), sekaligus menyosialisasikan perubahan regulasi dalam sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, Bambang Supriyanto menjelaskan, pelaksanaan FGD dilatarbelakangi dua alasan utama. Pertama, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam indikator MCP, setiap DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik diwajibkan melaksanakan FGD untuk menyusun SOP dan Standar Pelayanan.
“Alasan kedua adalah sebagai media untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai adanya perubahan dan penyesuaian aturan di dalam sistem OSS-RBA,” ujarnya.
Menurut Bambang, penyesuaian sistem perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Karena regulasi dan alur perizinan berusaha sepenuhnya diatur pemerintah pusat, pemerintah daerah lebih berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menambahkan, forum diskusi tersebut juga menjadi wadah interaktif bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan, termasuk persoalan penerapan peta poligon dalam proses pengajuan izin usaha.
Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Banjarbaru berharap dapat menyusun SOP dan Standar Pelayanan yang matang, baik untuk perizinan berusaha maupun non-berusaha, sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan lebih transparan, mudah dipahami, dan akuntabel. (Dev/K-5)















