BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sehubungan dengan pemberitaan terkait kredit fiktif di Unit Alalak, BRI Kantor Cabang BRI Banjarmasin Samudera menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Dan sudah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada November 2023.
Erwin, Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera menyampaikan bahwa perbuatan pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi.
“BRI berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja,” ujar Erwin, Sabtu (23/5/2026).
Erwin menambahkan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” imbuh Erwin. (Opq/KPO-1)















