BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nasabah Bank Kalsel yang merasa rekeningnya sudah lama tidak digunakan atau berstatus pasif diminta untuk segera melakukan pengecekan.
Pasalnya, sejak 8 Mei 2026 Bank Kalsel telah menerapkan ketentuan status rekening sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari akan berstatus pasif. Sementara rekening yang tidak digunakan selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun akan berstatus dormant.
Pada kondisi tersebut, penggunaan rekening dapat dibatasi hingga nasabah melakukan proses aktivasi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, nasabah tidak perlu khawatir. Bank Kalsel memastikan rekening yang berstatus pasif tetap dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Nasabah hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan bank untuk proses verifikasi dan aktivasi rekening.
Bank Kalsel mengimbau nasabah agar rutin melakukan transaksi atau pengecekan rekening guna menjaga status rekening tetap aktif dan memudahkan akses layanan perbankan kapan saja diperlukan.(ADV/KPO-1)















