BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/6/2026), dalam rangka mempelajari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kunjungan yang berlangsung di Banjarmasin itu dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Jambi menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk saling bertukar pengalaman dan pandangan terkait strategi pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Menurut politisi yang akrab disapa Paman Yani itu, pembahasan tidak hanya menyoroti substansi perda, tetapi juga langkah-langkah yang telah ditempuh Kalimantan Selatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Sejumlah aspek yang dibahas antara lain pengembangan produk halal, penguatan pelaku usaha, hingga pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah.
“Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” ujar Paman Yani.
Ia menegaskan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan hal penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, DPRD Kalsel berupaya membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk memanfaatkan media sosial untuk menjaring masukan terhadap raperda yang tengah dibahas.
Menurutnya, langkah tersebut memudahkan proses penyusunan regulasi karena aspirasi pelaku usaha dan masyarakat telah dihimpun sejak awal. Dengan demikian, pembahasan di tingkat legislatif dapat berjalan lebih terarah dan menyentuh kebutuhan riil sektor ekonomi kreatif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, mengatakan kunjungan ke Kalimantan Selatan dilakukan untuk mempelajari implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang dinilai relevan sebagai referensi bagi daerahnya.
Ia menjelaskan, Provinsi Jambi saat ini belum memiliki perda yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif, baik yang berkaitan dengan sektor pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kami sengaja berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk studi tiru dan sharing dengan DPRD maupun perangkat daerah terkait. Alhamdulillah banyak hal yang bisa kami dapatkan dan ini menjadi modal bagi kami dalam menyusun perda ekonomi kreatif di Provinsi Jambi,” katanya.
Heru menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dari Komisi II DPRD Kalsel akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda yang sedang disusun. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.
Melalui kunjungan kerja tersebut, kedua daerah sepakat bahwa kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarlegislatif menjadi langkah strategis untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.(nau/KPO-1)















