BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyoroti praktik pungutan di sekolah yang berujung pada pembedaan ruang kelas berpendingin udara (AC) dan non-AC.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan layanan pendidikan.
Ketua Pansus, M. Yani Helmi, menegaskan bahwa pengelolaan fasilitas pendidikan harus dilakukan secara baik tanpa menimbulkan kesenjangan di lingkungan sekolah.
“Yang terpenting adalah pengelolaannya dilakukan dengan baik. Jika memang ada kebutuhan perbaikan atau pengadaan fasilitas, tentu dapat dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, usai rapat Pansus bersama sejumlah SKPD, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu (1/7) sore.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan sekolah harus dibangun atas dasar kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik serta tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Faktanya, sejak dulu ada orang tua yang bersedia memberikan kontribusi lebih demi pendidikan anaknya. Namun bagi keluarga yang kurang mampu tentu harus diberikan keringanan atau bantuan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kebutuhan pembiayaan fasilitas sekolah dapat ditanggung melalui APBD, maka persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa membebani masyarakat.
“Saya yakin hal itu bisa dilaksanakan dengan baik. Yang penting, jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah. Kita harus mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Pansus, H. Jahrian, SE, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyusun regulasi mengenai penggunaan seragam sekolah guna mengurangi beban biaya yang ditanggung orang tua.
“Kami mengimbau Gubernur agar mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah mengenai seragam sekolah. Sebaiknya jumlah seragam tidak terlalu banyak, seperti dulu, cukup seragam nasional, Pramuka, dan olahraga,” ujarnya.
Selain persoalan seragam, Jahrian juga meminta agar berbagai kebijakan sekolah yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap peserta didik segera dihapuskan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti perlunya kepastian regulasi bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Menurutnya, hingga kini masih diperlukan dasar hukum yang jelas mengenai pengelolaan pendidikan vokasi di daerah, terutama karena SMK memperoleh pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selama ini masih terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran, baik untuk biaya perawatan, pengelolaan sekolah maupun pembayaran tenaga guru tidak tetap atau honorer. Karena itu diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan,” katanya.
Jahrian menegaskan, apabila pengelolaan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka perlu disusun Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum yang jelas dalam pembinaan dan pengelolaan pendidikan di Kalimantan Selatan.(nau/KPO-1)















