Kandangan, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Kamis (2/7/2026) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten HSS.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSS Elyani Yustika mengatakan, kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan pelaku usaha, terhadap substansi PP Nomor 28 Tahun 2025, tata cara penyusunan dan penyampaian LKPM, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu, lengkap, dan akurat.
Data LKPM dinilai menjadi instrumen penting bagi pemerintah, dalam memantau realisasi investasi dan menyusun kebijakan pengembangan iklim investasi.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menegaskan, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Setiap jenis usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga proses perizinannya perlu disesuaikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” terang Sekda.
Ia juga mengingatkan, pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sumber data penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi di daerah. Karena itu, pendampingan kepada pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sehingga pelaporan LKPM dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten HSS.
Kegiatan menghadirkan narasumber Didik Wahyudi dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. (tor/K-6)















