Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Sebut Mantan Menteri Agama Yaqut Sudah Ditahan Kembali Pascaoperasi

×

KPK Sebut Mantan Menteri Agama Yaqut Sudah Ditahan Kembali Pascaoperasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0028
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-€“2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar itu. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah ditahan kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pascaoperasi pada 29 Juni 2026.

“Terkait dengan perkara kuota haji, malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Kalimantan Post

Menurut Budi, mantan Menteri Agama tersebut sudah dinyatakan pulih dan sehat oleh tim medis, sehingga kembali menjalani penahanan.

“Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK masih berfokus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

“Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Budi.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terkait Dugaan Pemerasan

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan