Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sinergi Pengamanan Aset, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Teken PKS dengan Kejati Kalsel

×

Sinergi Pengamanan Aset, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Teken PKS dengan Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 101256 scaled
KERJA SAMA - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan teken perjanjian kerja sama dengan Kejati Kalsel dalam merumuskan langkah bersama dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset. (KP/Repro Pertamina)

BANJARBARU, kalimantanpost.com – PT Pertamina (Persero) melalui Fungsi Legal Counsel menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Harmonisasi Tata Kelola dan Penyelesaian Aset” di Banjarbaru, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, penertiban, dan penyelesaian aset secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

FGD menghadirkan perwakilan dari Pertamina Group, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum tersebut, para pihak berdiskusi dan merumuskan langkah bersama dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset.

Kalimantan Post

Pada rangkaian kegiatan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan turut memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut mencakup dukungan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, penguatan tata kelola, pengamanan aset, serta pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., bersama Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani. Penandatanganan disaksikan oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, serta Direktur Kelembagaan dan Kepatuhan PT Pertamina Patra Niaga, Kadek Ambara Jaya.

Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, menyampaikan bahwa persoalan aset menjadi salah satu aspek yang banyak ditemukan dalam penanganan perkara hukum di lingkungan Pertamina. Oleh karena itu, penyelesaian aset membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Sekitar 80 persen perkara litigasi di Pertamina berkaitan dengan persoalan aset. Karena itu, sebelum masuk ke tahap litigasi, kami selalu mendorong adanya koordinasi dengan badan pemulihan aset agar penyelesaian dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Joko.

Baca Juga :  Bank Kalsel Sesuaikan Biaya Rekening Dormant Menjadi Rp5.000 per Bulan

Menurutnya, Pertamina tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengamanan dan pemulihan aset. Sinergi dengan Kejaksaan, BPN, BPKP, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang semakin baik.


“Kami berharap koordinasi, khususnya antara Pertamina di wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi, dapat dilakukan semakin intensif. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset sekaligus mendukung efisiensi dan pengamanan nilai aset perusahaan,” tambahnya.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kalimantan di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang ada.

“Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Kalimantan secara optimal. Di tengah dinamika regulasi, kondisi geografis, kuota, batasan pengguna, serta disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi, kami terus berupaya memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Isfahani.

Isfahani menambahkan, penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan dukungan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk dalam menjaga kelancaran pendistribusian energi kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap tata kelola, pengawasan, serta pendistribusian energi dapat dilaksanakan secara semakin komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian dan pemulihan aset memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola yang baik.

Menurutnya, FGD tersebut menjadi ruang untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi berbagai persoalan, serta menyusun langkah bersama yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi Pertamina maupun Kejaksaan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Kuala Perkuat Komitmen Menuju Universal Coverage Jamsostek

“Pengelolaan dan pemulihan aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Melalui forum ini, kami berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat,” ujar Tiyas.

Ia menambahkan, hasil diskusi dan penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan serta mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara Kejaksaan dan Pertamina, khususnya dalam pengamanan, penertiban, dan penyelesaian aset.

FGD turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Amien Sunaryadi; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Ahmad Muchlis, S.H., M.H.; Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ayi Riyanto, Ak., M.Si.; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H.

Melalui kegiatan tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, mendukung pengamanan aset, serta menjaga keberlanjutan pelayanan energi kepada masyarakat. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan