Banjarbaru,KP – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026–2046.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni di Ruang Intan I, Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (27/8/2026).
RDTR Aerocity menjadi RDTR pertama yang telah ditetapkan dari empat RDTR yang disiapkan Pemerintah Kota Banjarbaru. Proses penyusunannya telah dilakukan sejak 2023 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota pada 2026.
Sirajoni mengatakan, kawasan RDTR Aerocity memiliki luas mencapai 7.219,99 hektare, mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.
Penataan kawasan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi berskala nasional sekaligus mendukung pengembangan wilayah yang berkelanjutan.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsuddin Noor yang merupakan pintu masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujar Sirajoni.
Menurut dia, keberadaan bandara menjadi salah satu penggerak utama dalam konsep pengembangan Aerocity. Kawasan tersebut juga diarahkan menjadi Central Business District (CBD) atau pusat bisnis baru Kota Banjarbaru.
Pengembangannya akan ditunjang konsep Transit Oriented Development (TOD) dengan mengintegrasikan berbagai moda transportasi. Mulai dari bandara, Bus Rapid Transit (BRT), hingga rencana jaringan kereta api.
Integrasi tersebut diharapkan menciptakan kawasan yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki sistem transportasi dan tata ruang yang lebih terencana.
Dari sisi investasi, RDTR Aerocity telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor yang hendak mengembangkan kegiatan di kawasan tersebut.
Sirajoni optimistis, kepastian tata ruang yang telah ditetapkan dapat menjadi salah satu daya tarik bagi investasi sekaligus mempercepat pertumbuhan kawasan sekitar Bandara Syamsuddin Noor.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan perumahan yang berkelanjutan dan nyaman,” optimistisnya.
Sosialisasi Perwali Nomor 20 Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarbaru memperkenalkan arah pengembangan kawasan kepada para pemangku kepentingan.
Dengan adanya RDTR, pengembangan Aerocity diharapkan tidak berjalan secara sporadis, melainkan mengikuti rencana tata ruang yang telah ditetapkan hingga 2046.(Dev/K-5)















