PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat sinergi dan membantu penanganan karhutla di lapangan sesuai tugas dan kewenangannya, Senin (31/8/2026)
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas pemadam kebakaran maupun aparat terkait. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan bersama masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan.
“Karhutla merupakan persoalan bersama. Karena itu, seluruh jajaran pemerintah, termasuk ASN, harus memiliki kepedulian dan kesiapsiagaan untuk membantu menangani ancaman kebakaran di wilayah masing-masing,” tegas Gubernur Kalteng.
Menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi prioritas. ASN di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu menyampaikan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi apabila ditemukan titik api atau potensi kebakaran.
“Kita jangan menunggu api membesar. Deteksi dini, pencegahan dan koordinasi harus diperkuat. Kalau semua bergerak bersama, potensi karhutla dapat lebih cepat kita tangani,” ujarnya.
Gubernur juga meminta perangkat daerah untuk tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Selain berdampak terhadap lingkungan, karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat serta berpotensi mengganggu kesehatan dan perekonomian.
Karena itu, Pemerintah Daerah mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran yang berpotensi meluas.
“Kita ingin Kalteng aman dari karhutla. Ini membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah hadir, ASN bergerak, masyarakat ikut menjaga. Jangan sampai persoalan kecil menjadi bencana besar,” tukasnya.(drt/KPO-3)















