Pelaihari, KP — Perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari memasuki babak akhir setelah tercapai kesepakatan penyerahan objek sengketa secara sukarela, bertempat di PN Pelaihari, Kamis (3/9/2026).
Pihak Termohon Eksekusi, Darna, didampingi kuasa hukumnya Agus Rismalian Nor, S.H., secara resmi menyatakan menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Termohon bersedia menyerahkan objek sengketa kepada PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) selaku Pemohon Eksekusi.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua PN Pelaihari Bayu Agung Kurniawan, S.H., dan Panitera H.M. Zailani. PT PKIS sendiri diwakili oleh Direktur Utama Rojali Rahman, S.Hut., M.H., beserta kuasa hukumnya M. Supian Noor, S.H., M.H.
M. Supian Noor mengapresiasi iktikad baik pihak Termohon yang memilih menghormati putusan pengadilan tanpa harus melalui eksekusi paksa.
“Kami menyambut baik itikad Termohon. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan tindakan koersif, melainkan dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap putusan yang bermartabat,” ujar Supian.
Kendati demikian, pihak PT PKIS menegaskan bahwa permohonan eksekusi belum dicabut sepenuhnya. Proses hukum akan terus berjalan secara administratif hingga pengosongan dan penyerahan fisik objek di lapangan terlaksana secara nyata, penuh, serta sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan dalam amar putusan.
Setelah penyerahan fisik selesai dan dituangkan dalam berita acara resmi, pihak Pemohon akan melaporkan kepada PN Pelaihari bahwa seluruh kewajiban telah tuntas dilaksanakan secara sukarela.
Langkah ini diharapkan menjadi teladan bahwa kepastian hukum dapat tercapai secara efektif melalui kesadaran para pihak yang bersengketa. (rzk/K-6)















