Pelaihari, KP — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Langkah ini ditandai dengan keikutsertaan daerah dalam program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bertempat di Aula Rakat Mufakat, Pelaihari, Kamis (3/9/2026).
Program kolaborasi ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Tanah Laut dalam mengatasi tantangan kesenjangan kapasitas pengolahan sampah harian.
Berdasarkan data daerah, volume produksi sampah di Tanah Laut saat ini mencapai 150 ton per hari, sedangkan kapasitas sistem pengolahan yang ada baru mampu menangani sekitar 40 ton per hari.
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan wilayahnya sebagai salah satu dari 13 kabupaten/kota penerima tahap awal di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dari sekian banyak kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, kita dipercaya mendapatkan dukungan program dari Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan kesempatan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor persampahan,” ujar Bupati Rahmat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sektor persampahan merupakan bagian dari 25 program unggulan daerah. Saat ini, pemerintah daerah baru memiliki tiga unit Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang beroperasi, serta dua unit lainnya yang masih dalam tahap pengerjaan.
Melalui pendampingan teknis dan pemanfaatan program LSDP, Pemkab Tanah Laut menargetkan pembangunan fasilitas TPS3R di seluruh kecamatan yang tersisa.
Sisa volume sampah harian yang belum terolah secara maksimal nantinya akan diarahkan untuk dikelola melalui fasilitas TPS3R yang merata di berbagai wilayah kecamatan.
Rangkaian kegiatan yang meliputi diskusi dan kunjungan lapangan ini menandai dimulainya tahap persiapan implementasi LSDP secara berkala.
Fokus utama program ini adalah pembenahan infrastruktur dasar serta peningkatan kualitas tata kelola layanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut secara berkelanjutan. (rzk/K-6)















