BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Di balik usianya yang menginjak 25 tahun di tingkat nasional dan 15 tahun di Kalimantan Selatan, Ombudsman Republik Indonesia menyadari satu kenyataan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) besar, masih banyak masyarakat yang buta akan fungsi lembaga ini. Hal tersebut menjadi sorotan tajam Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat meninjau langsung peluncuran buku dan Aplikasi Monitoring Kerja Sama di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026).
Di sela-sela kunjungannya, Rahmadi secara blak-blakan membeberkan tingkat pemahaman masyarakat mengenai keberadaan, tugas, fungsi, hingga kewenangan Ombudsman memang masih sangat terbatas, termasuk di wilayah Kalsel. Fenomena ketidaktahuan publik inilah yang menurutnya harus segera didobrak melalui berbagai media edukasi.
Sebagai langkah konkret dan senjata utama, Rahmadi menantang seluruh insan Ombudsman Kalsel untuk mulai membangun budaya menulis yang kuat. Ke depannya, ia sangat mengharapkan semakin banyak pegawai Ombudsman yang aktif melahirkan karya tulis, baik dalam wujud buku fisik cetak maupun buku elektronik (ebook).
Menurut petinggi pusat ini, karya-karya literasi tersebut merupakan medium paling ampuh untuk menyebarkan buah pemikiran para pegawai serta membongkar berbagai pengalaman riil mereka selama bertugas menginvestigasi layanan publik di lapangan.
“Tulisan-tulisan dari kawan-kawan di daerah ini nantinya dapat meningkatkan literasi, sekaligus mampu menyampaikan apa sebenarnya manfaat nyata dari keberadaan Ombudsman kepada masyarakat luas,” tutur Rahmadi.
Atas dasar itulah, ia sangat mengapresiasi keberanian Ombudsman Kalsel yang resmi menerbitkan dua buku sekaligus, yakni “15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi” dan “Literasi Anti Maladministrasi”.
Lebih jauh, Rahmadi memaparkan peningkatan edukasi ini bermuara pada satu tujuan krusial. Ia ingin memastikan agar masyarakat luas semakin cerdas dan memahami mekanisme pelaporan, sehingga ke depannya lembaga Ombudsman bisa benar-benar berfungsi secara maksimal untuk membela hak-hak warga.
Beralih pada urusan aduan pelayanan publik, Rahmadi turut membedah peta masalah yang kerap dilaporkan warga. Ia mengungkapkan tren masuknya laporan pengaduan ke Ombudsman sejatinya bersifat fluktuatif. Namun secara nasional, isu karut-marut masalah agraria atau pertanahan selalu mendominasi dan menjadi kasus terbanyak, yang kemudian disusul oleh rentetan aduan terkait pelayanan rumah sakit, pendidikan, dan instansi kepolisian.
Khusus untuk sengketa lahan, Rahmadi membeberkan di Indonesia, jumlah aduan warga terkait masalah agraria ini bisa mencapai ribuan kasus setiap tahunnya. Benang kusut ini disinyalir terus terjadi lantaran belum selesainya produk undang-undang agraria, ditambah dengan kompleksnya perbedaan kondisi agraria di tiap-tiap daerah.
Menjawab keluhan masyarakat yang sering menganggap penanganan Ombudsman terkesan memakan waktu, Rahmadi memberikan pencerahannya. Ia menegaskan proses penyelesaian sebuah laporan memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini mutlak terjadi karena petugas harus membedah kasus tersebut agar memenuhi semua unsur kelayakan, mulai dari unsur materiil, substansial, hingga syarat formal yang mencakup kelengkapan data pendukung dan detail lokasi perkara.
Rahmadi juga mengingatkan dominasi jenis pengaduan bisa sangat bergantung dan berbeda di tiap wilayah. Oleh sebab itu, perwakilan Ombudsman di daerah sejatinya jauh lebih memahami pola dan denyut keluhan lokal masyarakatnya masing-masing. Lewat senjata literasi buku inilah, ia berharap hubungan antara pengawas dan masyarakat di Kalsel bisa semakin erat tak berjarak. (nug/KPO-3)















